Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pinrang
Penanganan Bencana Gratis / tidak dipungut biaya Perlu Verifikasi Persyaratan

Penanganan Korban Bencana

Informasi layanan kedaruratan sosial dan dukungan Taruna Siaga Bencana.

Penanganan Korban Bencana
PROSEDUR RESMI

Alur & Tahapan Pengurusan Layanan

Tahapan standar pelayanan terpadu Dinas Sosial Kabupaten Pinrang untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

1

Penyampaian Berkas

Pemohon/keluarga membawa berkas persyaratan ke Front Office Dinsos atau Posko Layanan.

2

Verifikasi & Asesmen

Pemeriksaan keabsahan dokumen serta telaah lapangan oleh pekerja sosial/petugas bidang.

3

Penyaluran / Tindakan

Pelaksanaan pemberian bantuan logistik, santunan, rekomendasi, atau rujukan medis.

4

Pencatatan & Evaluasi

Pendataan resmi dalam basis data kesejahteraan sosial dan konfirmasi penyelesaian.

01

Tentang Layanan

Informasi layanan kedaruratan sosial dan dukungan Taruna Siaga Bencana.

02

Sasaran Penerima Layanan

Masyarakat Kabupaten Pinrang yang memenuhi kriteria Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), korban bencana alam/sosial, keluarga prasejahtera terdaftar DTKS, penyandang disabilitas, atau lansia telantar yang membutuhkan pendampingan serta perlindungan sosial.

03

Persyaratan & Kelengkapan Berkas

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/keluarga
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Kejadian Bencana dari Desa/Kelurahan setempat
4. Dokumentasi kondisi rumah atau bukti pendukung kejadian bencana/kebutuhan medis
5. Nomor telepon/WhatsApp aktif yang dapat dihubungi oleh tim pemeriksa

04

Mekanisme & Prosedur Pelayanan

  1. 1

    Pemohon atau keluarga menyampaikan berkas permohonan ke loket pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang.

  2. 2

    Petugas Front Office memeriksa kelengkapan administratif berkas dan menerbitkan tanda terima berkas.

  3. 3

    Tim Pekerja Sosial atau Tagana melakukan asesmen lapangan untuk memvalidasi kondisi riil di lokasi.

  4. 4

    Penyusunan rekomendasi tindak lanjut dan persetujuan pejabat berwenang.

  5. 5

    Penyerahan bantuan logistik, santunan, alat bantu, atau penerbitan surat rujukan resmi kepada pemohon.

05

Standar Waktu, Biaya & Kanal Layanan

Jangka Waktu 1 - 3 Hari Kerja
Biaya / Tarif Gratis / tidak dipungut biaya
Lokasi / Kanal Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dan kanal rujukan resmi
Kontak Resmi (0421) 921046
06

Dasar Hukum & Saluran Pengaduan

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

PELAYANAN MASYARAKAT PINRANG

Butuh Bantuan Mendesak Terkait Layanan Ini?

Petugas Dinas Sosial Kabupaten Pinrang siap membantu mengarahkan permohonan dan tindak lanjut kedaruratan Anda.

Informasi standar operasional pelayanan ini terakhir diverifikasi dan diperbarui pada 5 September 2026
Kemitraan & Pilar Kesejahteraan Sosial

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

Pilar partisipasi masyarakat yang berada di bawah koordinasi dan binaan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlindungan keluarga rentan, dan kesiapsiagaan bencana.

Pembaca Suara Siap