Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pinrang

Dinas Sosial Kabupaten Pinrang

SPM Bidang Sosial

Informasi Standar Pelayanan Minimal bidang sosial kabupaten/kota dan prinsip pelaporan capaiannya.

Ilustrasi tematik untuk halaman SPM Bidang Sosial

Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial menetapkan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh warga. Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan pemenuhannya sesuai kewenangan.

Lima pelayanan dasar kabupaten/kota

Penyandang disabilitas telantar

Rehabilitasi sosial dasar di luar panti sesuai asesmen kebutuhan.

Anak telantar

Rehabilitasi sosial dasar di luar panti dan rujukan yang diperlukan.

Lanjut usia telantar

Dukungan dasar, pendampingan, dan rujukan sesuai kondisi.

Gelandangan dan pengemis

Rehabilitasi sosial dasar di luar panti dengan pendekatan bermartabat.

Korban bencana

Perlindungan sosial saat dan setelah masa tanggap darurat.

Informasi capaian yang layak ditampilkan

  • Target dan realisasi penerima pelayanan dasar.
  • Persentase capaian disertai rumus dan satuan.
  • Tahun/periode, wilayah cakupan, dan tanggal pembaruan.
  • Sumber administrasi, metode penghitungan, dan catatan keterbatasan.
Status data

Angka capaian hanya diterbitkan setelah diverifikasi oleh unit penanggung jawab. Ketiadaan angka pada portal tidak berarti pelayanan tidak dilaksanakan.

Dasar kebijakan

Rujukan utama adalah Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Terakhir diperbarui: 5 September 2026

Kemitraan & Pilar Kesejahteraan Sosial

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

Pilar partisipasi masyarakat yang berada di bawah koordinasi dan binaan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlindungan keluarga rentan, dan kesiapsiagaan bencana.

Pembaca Suara Siap