Dinas Sosial Kabupaten Pinrang
SPM Bidang Sosial
Informasi Standar Pelayanan Minimal bidang sosial kabupaten/kota dan prinsip pelaporan capaiannya.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial menetapkan jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh warga. Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan pemenuhannya sesuai kewenangan.
Lima pelayanan dasar kabupaten/kota
Penyandang disabilitas telantar
Rehabilitasi sosial dasar di luar panti sesuai asesmen kebutuhan.
Anak telantar
Rehabilitasi sosial dasar di luar panti dan rujukan yang diperlukan.
Lanjut usia telantar
Dukungan dasar, pendampingan, dan rujukan sesuai kondisi.
Gelandangan dan pengemis
Rehabilitasi sosial dasar di luar panti dengan pendekatan bermartabat.
Korban bencana
Perlindungan sosial saat dan setelah masa tanggap darurat.
Informasi capaian yang layak ditampilkan
- Target dan realisasi penerima pelayanan dasar.
- Persentase capaian disertai rumus dan satuan.
- Tahun/periode, wilayah cakupan, dan tanggal pembaruan.
- Sumber administrasi, metode penghitungan, dan catatan keterbatasan.
Angka capaian hanya diterbitkan setelah diverifikasi oleh unit penanggung jawab. Ketiadaan angka pada portal tidak berarti pelayanan tidak dilaksanakan.
Dasar kebijakan
Rujukan utama adalah Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Terakhir diperbarui: 5 September 2026

