TKSK
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Saluran komunikasi resmi Dinas Sosial Kabupaten Pinrang untuk konsultasi, permohonan informasi publik, serta penyampaian aspirasi dan pengaduan pelayanan sosial masyarakat yang transparan dan akuntabel.
Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, transparan, dan dapat dipantau perkembangannya.
Masyarakat menyampaikan aduan via formulir online, WhatsApp, atau loket tatap muka.
Petugas memverifikasi kelengkapan identitas, lokasi, dan substansi aduan dalam 1x24 jam.
Aduan diteruskan ke bidang terkait (Linjamsos, Rehsos, Dayasos) untuk asesmen lapangan.
Pelaksanaan intervensi lapangan, klarifikasi data bantuan, atau rujukan penanganan.
Hasil penanganan dan dokumentasi resmi disampaikan langsung kepada pihak pelapor.
Silakan lengkapi formulir di bawah ini dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penelaahan awal dan verifikasi berkas pengaduan ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam kerja.
Seluruh proses pengaduan, investigasi lapangan, hingga solusi tuntas tidak memungut biaya apapun.
Status penanganan laporan dapat dikonfirmasi langsung melalui kontak hotline resmi kami.
Identitas pelapor dijamin keamanannya dan tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan.
Informasi penting yang sering ditanyakan oleh masyarakat Kabupaten Pinrang.
Anda dapat memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan wilayah dan nama sesuai KTP, atau langsung mendatangi loket Front Office Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP asli.
Ya, kerahasiaan identitas setiap pelapor dilindungi penuh sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tim pemeriksa internal hanya menggunakan data pelapor untuk kebutuhan verifikasi dan konfirmasi hasil tindak lanjut.
Verifikasi dokumen dan konfirmasi awal dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam pada hari kerja. Penanganan investigasi lapangan atau asesmen teknis umumnya diselesaikan dalam rentang 3 hingga 7 hari kerja tergantung tingkat kompleksitas laporan.
Untuk situasi kedaruratan bencana alam, kebakaran, atau musibah sosial mendadak, segera hubungi Posko Tagana Dinas Sosial Kabupaten Pinrang melalui WhatsApp/Telepon siaga 24 jam atau laporkan kepada aparat pemerintah desa/kelurahan terdekat.
Pilar partisipasi masyarakat yang berada di bawah koordinasi dan binaan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlindungan keluarga rentan, dan kesiapsiagaan bencana.