Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pinrang
HUBUNGI KAMI

Kontak & Layanan Pengaduan Terpadu

Saluran komunikasi resmi Dinas Sosial Kabupaten Pinrang untuk konsultasi, permohonan informasi publik, serta penyampaian aspirasi dan pengaduan pelayanan sosial masyarakat yang transparan dan akuntabel.

Alamat Kantor

Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 4, Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212

Lihat Lokasi di Peta ↓
Telepon Kantor

(0421) 921046

Hubungi Telepon →
WhatsApp Layanan

0823 9657 3787

Jam Pelayanan Kantor

Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA

Loket Front Office Dinsos
Kedaruratan & Bencana

Rehabilitasi sosial dan penanganan bencana: 24 jam

Siaga Tagana & Linjamsos 24 Jam
PROSEDUR PENANGANAN

Alur Pengaduan Masyarakat Terpadu

Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, transparan, dan dapat dipantau perkembangannya.

1

Penyampaian Aduan

Masyarakat menyampaikan aduan via formulir online, WhatsApp, atau loket tatap muka.

2

Verifikasi & Telaah

Petugas memverifikasi kelengkapan identitas, lokasi, dan substansi aduan dalam 1x24 jam.

3

Disposisi Bidang

Aduan diteruskan ke bidang terkait (Linjamsos, Rehsos, Dayasos) untuk asesmen lapangan.

4

Tindak Lanjut Solusi

Pelaksanaan intervensi lapangan, klarifikasi data bantuan, atau rujukan penanganan.

5

Konfirmasi Selesai

Hasil penanganan dan dokumentasi resmi disampaikan langsung kepada pihak pelapor.

FORMULIR RESMI

Kirim Pengaduan atau Aspirasi

Silakan lengkapi formulir di bawah ini dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kerahasiaan identitas dan data pribadi pelapor dilindungi penuh sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Cepat & Responsif

Penelaahan awal dan verifikasi berkas pengaduan ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam kerja.

Bebas Pungli (Gratis)

Seluruh proses pengaduan, investigasi lapangan, hingga solusi tuntas tidak memungut biaya apapun.

Transparan & Terpantau

Status penanganan laporan dapat dikonfirmasi langsung melalui kontak hotline resmi kami.

Privasi Terlindungi

Identitas pelapor dijamin keamanannya dan tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan.

TANYA JAWAB

Pertanyaan Seputar Layanan & Pengaduan

Informasi penting yang sering ditanyakan oleh masyarakat Kabupaten Pinrang.

Bagaimana cara memeriksa apakah nama saya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial?

Anda dapat memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan wilayah dan nama sesuai KTP, atau langsung mendatangi loket Front Office Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP asli.

Apakah identitas saya aman saat melaporkan dugaan penyimpangan bantuan?

Ya, kerahasiaan identitas setiap pelapor dilindungi penuh sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tim pemeriksa internal hanya menggunakan data pelapor untuk kebutuhan verifikasi dan konfirmasi hasil tindak lanjut.

Berapa lama laporan pengaduan saya akan ditindaklanjuti?

Verifikasi dokumen dan konfirmasi awal dilakukan dalam kurun waktu 1x24 jam pada hari kerja. Penanganan investigasi lapangan atau asesmen teknis umumnya diselesaikan dalam rentang 3 hingga 7 hari kerja tergantung tingkat kompleksitas laporan.

Ke mana saya harus melapor apabila terjadi situasi kedaruratan bencana alam atau sosial mendadak?

Untuk situasi kedaruratan bencana alam, kebakaran, atau musibah sosial mendadak, segera hubungi Posko Tagana Dinas Sosial Kabupaten Pinrang melalui WhatsApp/Telepon siaga 24 jam atau laporkan kepada aparat pemerintah desa/kelurahan terdekat.

Kemitraan & Pilar Kesejahteraan Sosial

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

Pilar partisipasi masyarakat yang berada di bawah koordinasi dan binaan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlindungan keluarga rentan, dan kesiapsiagaan bencana.

Pembaca Suara Siap