Keterangan Struktur
- Struktur organisasi ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi yang saling terkait untuk mendukung pelayanan sosial terpadu dan berkualitas.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari tenaga profesional yang melaksanakan tugas sesuai keahliannya.

