Dinas Sosial Kabupaten Pinrang
Tugas dan Fungsi
Informasi kelembagaan dan pelayanan publik yang disajikan secara terbuka, ringkas, dan mudah dipahami masyarakat.

Tugas Pokok
Dinas Sosial membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang sosial.
- Pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial.
- Pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan sosial.
- Penanganan fakir miskin, warga rentan, serta korban bencana sesuai kewenangan.
- Koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial.
Terakhir diperbarui: 5 September 2026

