Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pinrang

Dinas Sosial Kabupaten Pinrang

Tugas dan Fungsi

Informasi kelembagaan dan pelayanan publik yang disajikan secara terbuka, ringkas, dan mudah dipahami masyarakat.

Ilustrasi tematik untuk halaman Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Sosial membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis bidang sosial.
  • Pelaksanaan perlindungan dan jaminan sosial.
  • Pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan sosial.
  • Penanganan fakir miskin, warga rentan, serta korban bencana sesuai kewenangan.
  • Koordinasi, pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  • Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial.

Terakhir diperbarui: 5 September 2026

Kemitraan & Pilar Kesejahteraan Sosial

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

Pilar partisipasi masyarakat yang berada di bawah koordinasi dan binaan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlindungan keluarga rentan, dan kesiapsiagaan bencana.

Pembaca Suara Siap