Dinas Sosial Kabupaten Pinrang
PPID
Informasi kelembagaan dan pelayanan publik yang disajikan secara terbuka, ringkas, dan mudah dipahami masyarakat.

Layanan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik, memperoleh informasi berkala, serta menyampaikan keberatan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Alur Permohonan
- Ajukan permohonan melalui kanal resmi.
- Petugas mencatat dan memeriksa kelengkapan permohonan.
- PPID mengoordinasikan ketersediaan informasi.
- Pemohon menerima pemberitahuan tertulis atau arahan tindak lanjut.
Jangan mengirim NIK atau dokumen pribadi melalui komentar publik.
Berkas tersedia
Dokumen terkait
SK Pengelola Pengaduan Tahun 2025
286 KB · Dokumen resmi
SK Pengelola Pengaduan Tahun 2026
233 KB · Dokumen resmi
SK Pengelola Pengaduan Terbaru Tahun 2026
497 KB · Dokumen resmi
Terakhir diperbarui: 5 September 2026

