Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pinrang

Pilar Partisipasi Sosial Masyarakat · Kemensos RI & Dinsos Pinrang

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)

Relawan sosial profesional berdedikasi tinggi yang bertugas di 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang dalam penjangkauan, pendampingan PPKS, pemutakhiran data bansos, dan penanganan respon cepat sosial.

Logo TKSK Kemensos RI
12 Kecamatan di Kab. Pinrang
109 Desa & Kelurahan Terjangkau
26 Kategori Masalah PPKS Didampingi
Gratis Bebas Pungutan & Terbuka

Mengenal TKSK Dinas Sosial Pinrang

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.

Diatur secara resmi berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 28 Tahun 2018, TKSK bertindak sebagai jembatan kemanusiaan antara masyarakat yang membutuhkan dengan pemerintah, memastikan seluruh warga yang berada dalam kondisi rentan mendapatkan respon penanganan yang cepat, tepat sasaran, dan bermartabat.

Tugas Pokok & Fungsi Utama TKSK

  • 01

    Penjangkauan & Identifikasi Masalah Sosial Lapangan

    Melakukan penelusuran aktif ke rumah-rumah warga untuk mendeteksi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), seperti lansia terlantar, anak yatim/piatu miskin, disabilitas berat, dan keluarga miskin ekstrem.

  • 02

    Verifikasi & Validasi Data Bansos (DTSEN / DTKS)

    Melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial pemerintah agar data kemiskinan selalu akurat, mutakhir, dan bebas dari salah sasaran atau data ganda di 109 desa/kelurahan.

  • 03

    Pendampingan Rujukan & Advokasi Kedaruratan Sosial

    Mendampingi warga terlantar, ODGJ, atau pasien miskin darurat yang memerlukan rujukan perawatan ke RSUD, panti rehabilitasi sosial, maupun pembuatan jaminan kesehatan BPJS PBI.

  • 04

    Koordinasi Terpadu Lintas Sektor di Kecamatan

    Bersinergi erat dengan Pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan, Pendamping PKH, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Tagana saat terjadi musibah atau kebutuhan penanganan sosial mendesak.

Sebaran Wilayah Tugas 12 Kecamatan di Pinrang

Setiap kecamatan di Kabupaten Pinrang memiliki koordinator TKSK resmi yang siap melayani masyarakat dan berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan:

Kecamatan Watang Sawitto

Pusat Pemerintahan & Perkotaan

Pendampingan disabilitas perkotaan, lansia terlantar, dan rujukan kedaruratan sosial.

Kecamatan Paleteang

Kawasan Pemukiman Padat

Verifikasi DTSEN/DTKS, pendampingan keluarga rentan, dan anak terlantar.

Kecamatan Tiroang

Sentra Pertanian & Pemukiman

Advokasi jaminan kesehatan warga kurang mampu dan penyaluran bantuan sosial sembako.

Kecamatan Mattiro Bulu

Kawasan Pertanian & Pesisir

Monitoring program pemberdayaan keluarga miskin dan asistensi lansia non-produktif.

Kecamatan Mattiro Sompe

Kawasan Pesisir Pantai Langnga

Penanganan kerentanan masyarakat pesisir, lansia pesisir, dan rehabilitasi rumah layak huni.

Kecamatan Suppa

Pintu Gerbang Selatan Pinrang

Koordinasi bantuan sosial lintas batas, penyandang disabilitas, dan advokasi rujukan medis.

Kecamatan Lanrisang

Wilayah Pertanian & Tambak

Pemberdayaan sosial fakir miskin dan verifikasi berkala penerima jaminan sosial.

Kecamatan Cempa

Kawasan Pertanian Dataran

Pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga dan layanan perlindungan anak.

Kecamatan Duampanua

Pusat Wilayah Bagian Utara

Mitigasi kerentanan sosial, pendataan kemiskinan ekstrem, dan kesiapsiagaan bencana banjir.

Kecamatan Patampanua

Kawasan Bendung Benteng

Penanganan kasus sosial kemasyarakatan dan rujukan kelompok rentan di perdesaan.

Kecamatan Batulappa

Wilayah Perbukitan & Lembah

Penjangkauan warga lansia dan disabilitas di daerah pelosok perbukitan.

Kecamatan Lembang

Wilayah Terluar & Pegunungan

Pelayanan sosial wilayah perbatasan pegunungan dan penyaluran bantuan darurat.

Pembaca Suara Siap