TKSK
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
Informasi rujukan dan penanganan awal warga terlantar.
Tahapan standar pelayanan terpadu Dinas Sosial Kabupaten Pinrang untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Pemohon/keluarga membawa berkas persyaratan ke Front Office Dinsos atau Posko Layanan.
Pemeriksaan keabsahan dokumen serta telaah lapangan oleh pekerja sosial/petugas bidang.
Pelaksanaan pemberian bantuan logistik, santunan, rekomendasi, atau rujukan medis.
Pendataan resmi dalam basis data kesejahteraan sosial dan konfirmasi penyelesaian.
Informasi rujukan dan penanganan awal warga terlantar.
Masyarakat Kabupaten Pinrang yang memenuhi kriteria Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), korban bencana alam/sosial, keluarga prasejahtera terdaftar DTKS, penyandang disabilitas, atau lansia telantar yang membutuhkan pendampingan serta perlindungan sosial.
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon/keluarga
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Kejadian Bencana dari Desa/Kelurahan setempat
4. Dokumentasi kondisi rumah atau bukti pendukung kejadian bencana/kebutuhan medis
5. Nomor telepon/WhatsApp aktif yang dapat dihubungi oleh tim pemeriksa
Pemohon atau keluarga menyampaikan berkas permohonan ke loket pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang.
Petugas Front Office memeriksa kelengkapan administratif berkas dan menerbitkan tanda terima berkas.
Tim Pekerja Sosial atau Tagana melakukan asesmen lapangan untuk memvalidasi kondisi riil di lokasi.
Penyusunan rekomendasi tindak lanjut dan persetujuan pejabat berwenang.
Penyerahan bantuan logistik, santunan, alat bantu, atau penerbitan surat rujukan resmi kepada pemohon.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Terdapat kendala pelayanan, dugaan pungli, atau ketidaksesuaian prosedur?
Sampaikan Pengaduan Resmi →Petugas Dinas Sosial Kabupaten Pinrang siap membantu mengarahkan permohonan dan tindak lanjut kedaruratan Anda.
Pilar partisipasi masyarakat yang berada di bawah koordinasi dan binaan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlindungan keluarga rentan, dan kesiapsiagaan bencana.