

Pinrang: Selasa 25/01/2022, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Sosial bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) menindaklanjuti Laporan warga mengenai adanya Pengemis berkedok Penjual Stiker,dan Orang dalam Gangguan Jiwa(ODGJ), yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Pinrang.
Selanjutnya Tim Gabungan TRC LARESO dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) membawa Klien ke Kantor Dinas Sosial untuk di Assesment, adapun hasil Assesmentnya adalah pengemis berkedok Penjual Stiker dipulangkan ke daerah Asal masing-masing serta menandatangani Surat Pernyataan bahwa tidak akan melakukan kegiatan yang sama di Kabupaten Pinrang. Sedangkan ODGJ sementara dilakukan penelusuran keluarga.(./*)
