


Pinrang: Menindaklanjuti adanya aduan permasalahan Lansia yang diterlantarkan oleh keluarganya, Dinas sosial melalui Tim reaksi cepat rehabilitasi sosial ( TRC LARESO) dengan pekerja sosial serta pendamping sosial melakukan penanganan langsung pada lansia tersebut.
Berdasarkan assessment awal yang dilakukan pada tgl 1 September 2022 didapatkan data bahwa Lansia a.n “Tmr”, belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), dimana Kondisi kesehatan lansia tersebut mengharuskan mendapatkan perawatan diRSUD Lasinrang untuk menjalani operasi.
Pada kesempatan ini Dinas sosial memfasilitasi Lansia tersebut dengan membantu “TMR”dalam pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) karena diketahui sebelumnya bahwa “TMR”belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
20 September 2022 dimasukkan ke RSUD Lasinrang untuk menjalani perawatan/operasi, serta pada 30 September 2022 lansia “TMR” pasca perawatan diRSUD Lasinrang, TRC LARESO bersama dengan Pekerja Sosial dan Pendamping Sosial membawa Lansia tersebut ke Balai Sentra “Gau Mabbaji” Kemensos untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut pasca perawatan di RSUD. (./*)
