Website Resmi Pemerintah Kabupaten Pinrang
Berita

PENANGANAN PERMASALAHAN LANSIA YANG DITERLANTARKAN

Pinrang: Menindaklanjuti adanya aduan permasalahan Lansia yang diterlantarkan oleh keluarganya, Dinas sosial melalui Tim reaksi cepat rehabilitasi sosial ( TRC LARESO) dengan pekerja sosial serta pendamping sosial melakukan penanganan langsung pada lansia tersebut.

Berdasarkan assessment awal yang dilakukan pada tgl 1 September 2022 didapatkan data bahwa Lansia a.n “Tmr”, belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), dimana Kondisi kesehatan lansia tersebut mengharuskan mendapatkan perawatan diRSUD Lasinrang untuk menjalani operasi.
Pada kesempatan ini Dinas sosial memfasilitasi Lansia tersebut dengan membantu “TMR”dalam pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) karena diketahui sebelumnya bahwa “TMR”belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).

20 September 2022 dimasukkan ke RSUD Lasinrang untuk menjalani perawatan/operasi, serta pada 30 September 2022 lansia “TMR” pasca perawatan diRSUD Lasinrang, TRC LARESO bersama dengan Pekerja Sosial dan Pendamping Sosial membawa Lansia tersebut ke Balai Sentra “Gau Mabbaji” Kemensos untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut pasca perawatan di RSUD. (./*)

Catatan Integritas Layanan

Dinas Sosial Kabupaten Pinrang tidak pernah memungut biaya atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun untuk seluruh layanan sosial. Laporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan melalui kanal resmi layanan pengaduan.

Kemitraan & Pilar Kesejahteraan Sosial

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

Pilar partisipasi masyarakat yang berada di bawah koordinasi dan binaan Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlindungan keluarga rentan, dan kesiapsiagaan bencana.

Pembaca Suara Siap