Asesmen dan Tindak Lanjut bagi Lanjut Usia Telantar di Pinrang
Tim Dinas Sosial Kabupaten Pinrang melakukan kunjungan, asesmen, dan pendataan terhadap lanjut usia telantar sebagai dasar menentukan bentuk penanganan dan rujukan yang sesuai. Tindak lanjut dapat berupa dukungan kebutuhan dasar dan layanan rehabilitasi sosial sesuai hasil asesmen serta kewenangan pemerintah daerah.
Publikasi kasus sosial wajib menjaga martabat warga dan tidak mencantumkan NIK, alamat rumah rinci, dokumen kesehatan, atau data keluarga.
Sumber: InfoPublik — Dinsos Pinrang Kunjungi Lansia Telantar. Foto pada draft merupakan aset dokumentasi/ilustrasi paket dan harus diganti dengan foto peristiwa yang telah memiliki izin publikasi bila tersedia.
Dinas Sosial Kabupaten Pinrang tidak pernah memungut biaya atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun untuk seluruh layanan sosial. Laporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan melalui kanal resmi layanan pengaduan.

